“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu:
1. Sedekah jariyah,
2. Ilmu yang dimanfaatkan,
3. Do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)
1. Sedekah jariyah,
2. Ilmu yang dimanfaatkan,
3. Do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar